Ramadan dan Kejernihan Hati

Waktu terus bergilir kini Ramadan memasuki fase pembebasan api neraka. Tentu babak final bagi hamba yang beriman untuk menjadi pemenang Ramadan dengan predikat muttaqin. Oleh karena itu bagi setiap hamba-Nya Allah memberi dua pilihan dalam hidup, mengambil langkah fujur dan maksiat atau menempuh jalan taqwa dan kebenaran, "Fa alhamahaa fujuurohaa wa taqwaahaa".

Puasa Adalah Ibadah Sosial

Bisa dikatakan puasa adalah ibadah sosial. Karena, tujuan terbesar diwajibkanya puasa Ramadhan adalah berkenaan dengan problematika sosial. Seperti keadilan sosial, wabah korupsi, kejujuran, amanah dan pengentasan kemiskinan. Sehingga, puasa Ramadan kali ini pun akan memiliki relevansi yang signifikan dengan hiruk-pikuk kondisi bangsa Indonesia saat ini.

Aspek-aspek Pembentukan Generasi Muslim yang Kuat

Islam adalah agama yang diwahyukan Allah SWT sebagai pedoman hidup bagi seluruh manusia agar memperoleh kebahagiaan dalam hidupnya. Kebahagiaan yang dicita-citakan dalam ajaran Islam adalah kebahagiaan dalam arti yang sesungguhnya, yang meliputi kebahagiaan individu maupun sosial, kebahagiaan keluarga ataupun bangsa, kebahagiaan jasmani maupun rohani, kebahagian dunia maupun akhirat. Singkatnya, kebahagiaan dalam arti yang seluas-luasnya.

Hikmah Puasa Bagi Kesehatan

Memasuki ibadah puasa ini muncul berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan kesehatan seperti; Bagaimana bagi yang mempunyai badan yang lemah. ? Bagaimana pula dengan yang mempunyai sakit maag, diabetes, jantung, dan penyakit berat lainnya? Kemudian apakah benar jikalau berbuka harus dengan makanan yang manis-manis?

Melatih Anak untuk Menunaikan Ibadah Puasa

RAMADAN telah tiba. Bulan yang penuh rahmat, berkah, dan ampunan itu sudah tiba. Sebagai orangtua yang telah berpuluh kali menjalani ibadah puasa, tentu kita sudah tahu apa tujuan, makna, dan manfaat berpuasa. Tapi bagaimana dengan anak-anak kita?

Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Tanggapan Habib Munzir Mengenai Speaker yang Mengganggu 0

Binyo Wayang | 06.47 |

Assalamu’alaikum warrahmatullah wabarakatuh,
Habib Munzir yang saya muliakan, semoga Habib dan keluarga senantiasa diberi kesehatan oleh Allah swt
langsung saja Bib, didekat rumah saya, pengeras suara di majelis terlalu berlebihan volumenya, yang paling mengganggu saya adalah digunakannya pengeras suara untuk acara pengajian ibu ibu, tahlilan, ataupun cuma untuk mengaji pribadi. saya sama sekali tidak ada unsur antipati, tapi bukankah semua acara yg saya sebut tadi cenderung acara pribadi atau kelompok kecil? apakah ada kepentingan dari masyarakat sekitar dalam radius 500 m2 sehingga mereka harus ikut mendengar acara atau kegiatan pribadi itu? hal itu jelas mengganggu. apakah saya salah dan berdosa apabila merasa terganggu? jujur saya yang muslim saja merasa terganggu, apalagi mereka yang non muslim.
saya sama sekali tidak anti atau alergi terhadap orang yg mengaji. tapi bukankah mengaji adalah kegiatan pribadi yang berusaha menghubungkan orang yang membaca dengan penciptanya? perlukah ratusan orang di sekitarnya ikut mendengar? mohon bimbingannya bib.
dan adakah peraturannya tentang penggunaan pengeras suara?
terima kasih sebelumnya, mohon maaf bila ada kata yang tidak berkenan dihati habib.
wassalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh
Jawaban Habib Munzir Al Musawa
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Pengeras suara tidak ada dimasa Rasul saw, maka semua yg tidak ada/ belum ada dimasa rasul saw boleh digunakan jika bermanfaat dan tidak bertentangan dg syariah, dan haram digunakan jika membawa kerugian/keburukan dan atau hal yg tampaknya baik namun bertentangan dg syariah.
sebagaimana shalat fardhu ditambah misalnya menjadi 6 waktu, hal itu sekilas adalah kebaikan, namun bertentangan dg syariah, maka hal itupun dilarang.
mengenai pengeras suara, ia hanya alat syiar, dan adzan yg terdengar dari pengeras suara tidak wajib dijawab, karena ia bukan suara manusia, tapi suara alat yg memperbesar suara, sebagaimana siaran langsung di masjidilharam dalam shalat tarawih kita tak bisa bermakmum pada televisi, karena ia hanya alat penyampai dari siaran tersebut,
maka pengeras suara banyak ditentang oleh ulama kita masa lalu, sebabnya menggganggu.
namun dimasa itu belum banyak suara yg ribut, seperti suara televisi didalam rumah, motor, mobil dll yg itu semua membuat suara adzan muadzin tanpa pengeras suara tak akan terdengar walau hanya beberapa rumah dari masjid.,
maka kini pengeras suara diakui oleh Jumhur (mayoitas seluruh madzhab, demikian untuk adzan.
mengenai acara lainnya, maka jika bermanfaat bagi masyarakat banyak maka boleh, jika justru masyarakat banyak terganggu (selain adzan) maka hendaknya tak digunakan.
kita pun acara Majelis Rasulullah saw setiap malam selasa di Masjid Almunawar, pancoran, tak menggunakan speaker luar ketika jamaah masih belum memenuhi masjid, kita hanya memakai speaker dalam karena tak mau mengganggu masyarakat,
namun setelah jamaah semakin banyak hingga memenuhi pelataran masjid hingga mencapai lebih dari 15.000 orang, maka kami menggunakan speaker luar hanya dihadapkan ke jamaah dan kejalan raya, tidak dihadapkan ke belakang masjid yg merupakan perumahan,
namun justru hal itu mengundang protes masyarakat, mereka meminta speaker diaktifkan ke belekang masjid pula agar mereka bisa dengar, maka atas permintaan masyarakat kami mengaktifkannya, dan tentunya hadirin kini mencapai 20.000 muslimin atau lebih.
demikia pula majelis setiap malam jumat dirumah saya, kita tak menggunakan toa, hanya sound system dirumah, namun dengan semakin banyaknya hadirin dan kini mencapai 15.000 muslimin muslimat, yg memenuhi hingga jalan raya, maka kami konfirmasi pd tetangga apakah mereka terganggu, ternyata tidak ada yg terganggu bahkan senang karena wilayah itu awalnya sepi dan rawan perampok, kini menjadi lebih aman dan kerawanan sirna.
maka kami menggunakan toa.
namun saya menyesalkan juga jika acara puluhan orang saja namun sudah menggunakan toa, boleh saja jika masyarakat tidak terganggu, namun jika banyak yg terganggu maka hendaknya disampaikan dg baik baik bahwa hal itu mengganggu.
saya juga menyesalkan beberapa masjid yg menyetel ngaji setengah jam sebelum adzan dengan speaker luar yg sangat keras, sungguh saya tidak mengerti apa maksudnya?, jika maksudnya membangunkan orang yg tahajjud maka cukuplah dg adzan awal (adzan pertama sebelum adzan subuh), hal itu sunnah dan riwayatnya shahih, adzan awal adalah untuk membangunkan orang tahajjud,
namun cukuplah dg itu, yaitu membangunkan orang tahajjud, namun jika suara ngaji terus distel 30 menit sebelum adzan subuh, apa tujuannya?, jika tujuannya untuk membangunkan orang tahajjud maka jika ia bangun dan shalat tahajjudpun ia akan sangat terganggu dg suara speaker itu, maka suara speaker itu justru mengganggu orang yg tahajjud, padahal maksudnya membangunkan yg tahajjud,
lalu setelah orang bangun maka orang itu sangat terganggu kekhusyuannya dg suara itu karena berkesinambungan 30 menit sebelum adzan, yg disaat saat itulah saat terbaik untuk berdoa, dalam keadaan sunyi dan tangis, bisikan tasbih terdengar oleh kita sendiri dalam rukuk dan sujud, namun itu semua buyar dg suara keras dari masjid yg terus tidak berhenti.
jika hal ini dilakukan di bulan ramadhan mungkin masih bisa di toleransi karena orang tidak terganggu, mereka makan sahur, dan yg belum bangun sahur akan bangun untuk sahur,
namun diluar ramadhan hal itu mengganggu, mengganggu orang yg tidak tahajjud dan mengganggu orang yg tahajjud.
namun kembali pada masyarakatnya, jika mereka setuju maka boleh saja,
untuk masalah anda saran saya anda musyawarah dg beberapa tetangga, jika mereka terganggu pula maka datanglah pada rt atau pengurus masjid, dg baik baik tanpa emosi, sampaikan hal itu, Insya Allah mereka akan mengerti.
setahu saya sebagian besar negara di dunia tak ada yg berbuat hal ini, di Malaysia, Jordan, Emirate, arab saudi, yaman, dan banyak lainnya, mereka tak menggunakan toa sembarangan selain adzan dan acara besar.
dan mengganggu orang lain haram hukumnya.’
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

Apa Hukumnya Zakat Pakai Kartu Kredit? 0

Binyo Wayang | 09.52 |

Tanya: Assalamualaikum. Saya bingung ini Ustadz, kartu kredit terkena zakat tidak ya? Terimakasih (Hamba Allah, Indonesia)

Jawab: Tidak bisa dipungkiri bahwa dengan makin pesatnya perkembangan sains dan teknologi modern telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan manusia, termasuk kegiatan ekonomi bisnis. Seperti tata cara perdagangan melalui e-commerce, sistem pembayaran dan pinjaman dengan kartu kredit, sms banking, ekspor impor dengan media L/C, dan lainnya.

Berkaitan dengan masalah sistem pembayaran dan peminjaman dengan kartu kredit yang saat ini sedang mewabah di seluruh dunia dalam transaksi jual beli, bahkan saat ini sudah menjadi suatu kebutuhan dan sekaligus meningkatkan prestise penggunanya, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

• Kartu kredit pada hakikatnya sebagai sarana mempermudah proses jual-beli yang tidak tergantung kepada pembayaran kontan dengan membawa uang tunai. Status hukumnya menurut fiqih kontemporer adalah sebagai objek atau media jasa kafalah (jaminan).

Perusahaan perbankan dalam hal ini yang mengeluarkan kartu kredit (bukti kafalah) sebagai penjamin (kafil) bagi pengguna kartu kredit tersebut dalam transaksi jual beli. Oleh karena itu berlaku di sini hukum masalah ‘kafalah’.

Para ulama membolehkan sistem dan praktik kafalah dalam mu’amalah berdasarkan dalil alquran, Sunnah dan Ijma’. (Lihat, Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuhu, Dr. Wahbah az-Zuhaili; Fiqhu as-Sunnah, Sayyid Sabik; Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 11/DSN-MUI/IV/2000)

• Bisnis jasa kartu kredit tersebut boleh selama dalam praktiknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga, bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Disamping itu ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal, sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional.

Agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kerdit tertentu. (Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu). Dengan demikian dibolehkan bagi umat Islam untuk menggunakan jasa kartu kredit (credit card) yang tidak memakai sistem bunga.

• Namun bila terpaksa atau tuntutan kebutuhan mengharuskannya menggunakan kartu kredit konvensional yang memakai ketentuan bunga, maka demi kemudahan transaksi dibolehkan memakai kartu kredit  dengan keyakinan penuh menurut kemampuan finansial dan ekonominya dapat  membayar utang dan komitmen untuk melunasinya tepat waktu. Sehingga tidak terjebak dengan praktik riba yang diharamkan. (Fatwa Dar al-Ifta’ al-Mishriyah).

Sebab hukum pemakan dan pemberi uang riba adalah sama-sama haram berdasarkan riwayat Ibnu Mas’ud bahwa: “Rasulullah saw melaknat pemakan harta riba, pembayar riba, saksi transaksi ribawi dan penulisnya.” (HR.Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

• Berkaitan dengan transaksi yang terjadi antara pengguna kartu kredit konvensional dengan bank penerbit kartu, yang didalamnya terdapat beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda finansial bila terlambat menutupi utangnya, maka dalam hal ini ulama fiqih kontemporer berselisih pendapat.

Namun sebagian besar ulama mengatakan bahwa transaksi itu sah, namun komitmennya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa dia akan mampu menjaga diri untuk tidak terjerumus ke dalam konsekuensi menanggung akibat komitmen tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut kaca mata syariat sudah batal dengan sendirinya. Syarat ini munkar dan justru harus dilakukan kebalikannya.

Oleh karena itu, secara syariah tidak ada masalah tentang sistem pembayaran zakat menggunakan media kartu kredit, dengan komitmen penuh untuk melunasi pembayaran sebelum jatuh tempo sehingga terhindar dari bunga yang diharamkan dalam Islam.

Karena kartu kredit di sini hanya berfungsi sekedar sebagai kemudahan talangan pembayaran, sekaligus untuk memperlancar dan mengoptimalkan mobilisasi pembayaran zakat, infaq, dan shodaqoh.

Dengan demikian semoga dengan kemudahan ini menjadikan umat Islam makin bergairah untuk menunaikan kewajibannya demi kemaslahatan Islam dan kaum muslimin. Wallahu a’lam bi ash-showab.




Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA





sumber


 
Hikmah Berpuasa Copyright © 2011 This Blog is Created by Binyo Wayang Home | RSS Feed | Comment RSS